
Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).
Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembalidiubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.

Staf Internal Auditor, Kepala Seksi Kepatuhan, Kepala Seksi Manajemen Risiko, Kepala Bagian Pengendalian Mutu, Kepala Bagian Pengembangan Audit
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Pria dan Wanita
- Pendidikan minimal S1 (S2 diutamakan)
- Berasal dari PTN dan PTS berkualifikasi baik
- Usia maksimal :
- Usia Staf : Maksimal 29 tahun,
- Usia Kasie : Maksimal 35 tahun,
- Usia Kabag : Maksimal 40 tahun
- IPK minimal 3,00 (skala 4)
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pengalaman di bidang Pengawasan Internal (Internal Auditor) atau Manajemen Risiko minimal 2 (dua) tahun untuk posisi Staf Internal Auditor, minimal 3 (tiga) tahun untuk posisi Kasie, minimal 7 (tujuh) tahun untuk posisi Kabag pada Perusahaan Penjaminan/ Perbankan/ Asuransi atau lembaga keuangan lainnya
Pengiriman lamaran ditutup tanggal 31 Desember 2014 melalui : recruitment2015@jamkrindo.com dengan format subject “LAMARAN (spasi) NAMA (spasi) POSISI YANG DILAMAR”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar